Kamis, 29 Desember 2011

sejarah PMI


A.     Pokok Bahasan                 

         Organisasi PMI



B.   Sub – Pokok Bahasan   

       Landasan Hukum



C.     Tujuan Pembelajaran :


 















D.     Waktu          :    

         1 x 45 Menit


E.      Media           :    

Flipchart, Pointer, LCD Projektor/OHP, referensi


F.      Metode        : 

Ceramah Informatif. 

G.     Proses Pembelajaran :


1. Pengantar :
   Fasilitator mengajak pembelajar untuk melakukan energizer.
   Fasilitator menjelaskan pokok bahasan dan tujuan pembelajaran dalam modul

2. Kegiatan Pembelajaran :
   Fasilitator menjelaskan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963 serta mengulas sedikit mengenai latar belakang sejarahnya
   Fasilitator menjelaskan AD/ART dan proses penyusunannya
   Fasilitator menjelaskan PP No. 18 Tahun 1980  
   Fasilitator menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
   Setiap penjelasan dilanjutkan dengan tanya jawab dari fasilitator dan pembelajar lainnya.
   Fasilitator mengarahkan peserta untuk dapat berdiskusi secara aktif, berkaitan
      dengan semua materi dalam modul ini.

3. Rangkuman :
   Fasilitator menanyakan kembali kepada peserta mengenai pokok bahasan dan
      materi terkait.





 
























H.     Referensi :



 
 

·         Keppres No. 25 Tahun 1950
·         Keppres No. 246 Tahun 1963
·         AD/ART
·         PP No. 18 Tahun 1980
·         Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972




 




Sejarah Singkat PMI

Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima).

Keppres No. 25 Tahun 1950

Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949) 

( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Keppres No. 246 Tahun 1963

Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1.        Nama, waktu, status dan kedudukan
2.        Asas dan tujuan
3.        Prinsip dasar
4.        Lambang dan Lagu
5.        Pelindung
6.        Keanggotaan
7.        Susunan Organisasi
8.        Musyawarah dan Rapat
9.        Kepengurusan
10.     Markas
11.     Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12.     Hubungan dan Kerjasama
13.     Perbendaharaan
14.     Pembinaan
15.     Pembekuan Pengurus
16.     Penghargaan
17.     Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

Sebagai lampiran juga terdapat :
1.        Lambang ( gambar & penjelasan )
2.        Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3.        Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4.        Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980

PP No. 18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD). 

Kegiatan ini mencakup seleksi donor darah, penyadapan, pengamanan, penyimpanan dan pendistribusian darah.

PP No. 18 Tahun 1980 ini adalah penugasan dari pemerintah dan bukan mandat asli Palang Merah.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat  mendirikan pos pertolongan pertama.

 




 


 


Sistem dan Struktur Organisasi PMI

Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.

Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.

Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan  Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
1.        PMI Pusat yang dibentuk di Tingkat Pusat.
2.        PMI Daerah, yang dibentuk di Tingkat Propinsi.
3.        PMI Cabang, yang dibentuk di Tingkat Kota/Kabupaten

PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.

KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan.















Struktur organisasi KSR dalam organisasi PMI adalah sebagai berikut :






Flowchart: Alternate Process: PENGURUS PMI PUSAT
 


 

                                                                                             


 

















Flowchart: Alternate Process: KELOMPOK KSRFlowchart: Alternate Process: KELOMPOK KSRFlowchart: Alternate Process: KELOMPOK KSR               


















Flowchart: Alternate Process:       Garis Komando
      Garis Koordinasi
 








 


 



Visi dan Misi PMI

Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.


Misi PMI :

1.        Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2.        Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
2.        Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
3.        Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
4.        Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
5.        Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
6.        Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
7.        Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.


Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009

Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :

1.        Penanggulangan Bencana                 
2.        Kesehatan                                               
3.        Kesejahteraan Sosial                               
4.        Komunikasi dan Informasi               
5.        Pengembangan Organisasi

Rencana Strategis PMI mencakup 6 bidang pelayanan, yang terdiri dari :

1.        Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
2.        Bidang Pelayanan Kesehatan
3.        Bidang Pelayanan Sosial
4.        Bidang Komunikasi dan Informasi
5.        Bidang PMR dan Relawan
6.        Bidang Pengembangan Organisasi




 


1.    Pengertian, Peran dan Fungsi KSR PMI.

  1.1. Pengertian :

       KSR ( Korps Sukarela ) PMI adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa perhimpunan PMI.

       Regu, Kelompok dan Unit KSR dapat terbentuk pada :

a.  Lingkungan Markas Cabang
b. Lingkungan Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan
c. Lingkungan Satuan Kerja
d. Lingkungan Masyarakat Umum.

       1.2. Peran dan Fungsi :

Peran KSR PMI adalah sebagai ujung tombak kegiatan dan pelayanan PMI di masyarakat, serta mendukung pengembangan Organisasi dengan menjalankan fungsi, sbb :

       a. Sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan baik di masa damai maupun di dalam keadaan darurat / bencana.

b.  Dalam menjalankan fungsinya KSR PMI berstatus sebagai relawan

       c. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi relawan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam organisasi.

2.    Hak dan Kewajiban KSR Dalam Organisasi.

2.1. Hak :

1.    Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan

2.    Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
3.    Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan

4.    Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.

5.    Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI

6.    Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan

7.    Memperoleh pengakuan, tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.

8.    Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9.    Mendapat KTA PMI

10. Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.

2.2. Kewajiban :

       1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.

          2. Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :

a.  Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional

3. Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.


3.     KSR sebagai bagian dari Relawan hendaknya juga :

1.    Bertingkah laku sesuai Tujuh Prinsip PM/BSM.

       2. Menghormati dan memahami aturan penggunaan lambang dan mencegah  penyalahgunaan lambing

3.   Melaksanakan kegiatan sesuai standar kualitas yang paling tinggi

4.   Siap sedia dalam situasi darurat
5. Merespon kebutuhan orang-orang yang perlu bantuan dan meningkatkan kapasitas mereka sehingga mampu menolong diri sendiri

6.  Menyetujui dan memahami petunjuk pelaksanaan
 





Peran KSR Dalam Organisasi

1.     Peran KSR Dalam Pengembangan Organisasi

­         Organisasi yang berfungsi dengan baik



























Pengembangan Sumber Daya

Pengertian Pengembangan Sumber Daya

Proses untuk memperoleh semua sumber daya yang diperlukan oleh Organisasi dalam rangka membangun kapasitasnya melalui landasan keuangan yang kuat dan mandiri.


Sumber Daya itu terdiri dari :

·               Sumber Dana
-       Subsidi, sumbangan masyarakat, hibah, sponsor, usaha lain, dll

·               Sumber Daya Manusia
-       Karyawan, relawan dan Pengurus

·               Sarana
            -    Barang, peralatan, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya

Di dalam penyusunan program Pengembangan Sumber Daya ada beberapa langkah menuju kemandirian sumber daya, yaitu :

·               Rencana program jangka panjang dan jangka pendek
·               Rencana anggaran dan sumber penggalangannya
·               Membangun citra (dan mempertahankan melalui akuntabilitas)
·               Komitmen pengurus dalam mengimplementasikan kebijakan pengembangan sumber daya
·               Pelatihan staf dan relawan
·               Evaluasi

CITRA

Di dalam Pengembangan Sumber Daya, adalah sangat penting bagi Perhimpunan Nasional untuk memiliki citra yang positif. Tidak satupun dari persiapan, strategi atau pemakaian SDM yang dapat membuahkan hasil jika persepsi masyarakat terhadap Perhimpunan Nasional ternyata negatif atau sama sekali tidak ada. Dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh perorangan atau organisasi hanya disumbangkan dalam atmosfir pemahaman dan niat baik.

Dukungan sumber daya yang terkumpul ini akan dipergunakan untuk membangun kapasitas organisasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi dalam hal ini pelayanan yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional.

Sebagai imbal balik, untuk mempertahankan citra yang positif tersebut maka Perhimpunan Nasional harus memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat sehingga citra positif dapat terus dipertahankan. Hal ini dapat dikatakan telah menjadi suatu siklus wajib dalam proses pengembagan sumber daya suatu organisasi.

Di dalam Pengembangan Sumber Daya, Akuntabilitas dapat dilihat dari 3(tiga) aspek :

·               Performa / Kinerja
-           Pelaksanaan dan penyampaian bantuan yang terkelola secara profesional (mekanisme respon & integritas dari karyawan, relawan, pengurus)

·               Donasi
-           Pengelolaan pemanfaatan dana bantuan sesuai amanat donor dan prosedur hukum yang berlaku

-           Pelaporan yang transparan dan dapat di audit (auditable)

·               Organisasi
-           Punya landasan hukum, visi & misi, kredibilitas pengurus dan jaringan kerja yang kuat

Relawan adalah komponen berharga dari organisasi Palang Merah Indonesia. Relawan adalah kekuatan inti organisasi yang merupakan potensi sumberdaya dan dana organisasi. Banyak hal yang dapat dikontribusikan KSR sebagai relawan terhadap pengembangan sumber daya, antara lain :

·               Gagasan (pemikiran) untuk mendukung penggalangan dana seperti menjadi konsultan, melakukan riset pasar, dan lain lain )

·               Menjadi pengelola atau pelaksana event / kegiatan penggalangan dana

·               Di bidang sales marketing, promosi atau publikasi

·               Menjadi contact person / LO dengan mitra
·               Menjadi pelaksana program penggalangan dana, dlsb

Relawan (dalam hal ini KSR) juga dapat memberikan kontribusi pembentukan citra yang positif dengan memegang teguh kode etik dalam penggalangan dana. Kode etik Penggalangan dana dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :

A.     Terhadap UMUM

         Penggalang dana wajib

          Menjaga agar diri mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan baik kepada para pemberi bantuan maupun kepada penerima bantuan.

          Selalu memastikan bahwa pesan serta gambarnya tidak memanfaatkan  kesengsaraan manusia.

          Senantiasa mematuhi berbagai prinsip, praktek dan peraturan, serta menaati semua ketetapan hukum dan peraturan nasional, regional, maupun daerah.

          Melaksanakan berbagai prosedur serta aturan yang dapat membawa nama baik organisasi dengan cara mematuhi prinsip manajemen bisnis yang sehat serta prosedur keuangannya.

          Dalam semua hal yang berkaitan dengan calon pendonor dan pendonor tetap, lembaga dan profesional lainnya, bersikaplah secara adil, jujur, penuh integritas dan terbuka.

          Berupaya untuk mencapai dan menjaga tingkat kemampuan yang tinggi dan memberikan saran-saran kepada calon pendonor dan pendonor tetap hanya jika hal tersebut sesuai dengan kemampuan profesional mereka. Diluar bidang yang mereka kuasai, mereka harus melibatkan orang lain yang ahli di bidangnya.

          Bila perlu, anjurkan agar para calon pendonor dan pendonor tetap mencari saran mengenai masalah hukum dan perpajakan.

          Senantiasa menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan maupun janji pemberian bantuan yang akan/ telah diberikan.

          Berusaha untuk meningkatkan kemampuan diri pribadi agar pelayanan kepada pendonor dapat dilakukan dengan lebih baik,

B.     Terhadap Diri pribadi

         Penggalang dana wajib
                Menyadari bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu mereka harus bertindak sebagaimana mestinya.

                Tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kepentingan yang bersifat materi.

                Menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan bisnis.

                Mengutamakan misi amal di atas kepentingan diri sendiri, menerima kompensasi dengan gaji yang diperoleh atau hanya dari honor yang diterima.

                Menghindari kegiatan yang dapat merusak nama baik (reputasi) si pendonor, organisasi, profesi maupun reputasi mereka sendiri.


C.     Terhadap Calon Pendonor dan Pendonor Tetap

         Penggalang dana wajib

                Memberikan informasi yang cukup mengenai misi Gerakan serta tujuan pemakaian dana yang telah diterima.

                Semaksimal mungkin meyakinkan bahwa bantuan digunakan sesuai dengan keinginan para pendonor.

                Menghargai privasi pendonor serta rincian bantuannya selama dibawah aturan, serta tidak membeberkan identitas dan bantuan pendonor tanpa seijin mereka.

                Menyimpan bantuan sesegera mungkin dan menjamin bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai tujuan awal dalam waktu tertentu.

                Memberitahukan serta mengakui keberadaan pendonor.

                Harus memberikan jawaban yang tepat dan cepat atas berbagai pertanyaan yang diajukan pendonor.

                Memberikan salinan laporan keuangan yang telah dikeluarkan.

                Menampung keluhan pendonor, menanggapinya dengan segera, dan memberikan jawaban secepatnya.

                Memberikan penjelasan yang akurat dan tepat tentang insentif pajak beserta implikasinya.

                Menjawab pertanyaan pendonor tetap atau calon pendonor secara tepat dan akurat.

                Menyediakan laporan secara tepat waktu kepada pendonor tentang dana yang telah dikeluarkan.

                Menghindari sikap yang terlalu agresif saat melakukan kegiatan penggalangan dana.

                Menuruti permintaan pendonor untuk tidak dimasukkan dalam daftar pendonor berikutnya.

                Menjamin adanya keseimbangan yang adil dan tepat antara kepentingan pendonor dengan sasaran dan tujuan Palang Merah & Bulan Sabit Merah.

                Memperjelas situasi bahwa penerima bantuan tidak berkewajiban untuk membeli sebuah insentif atau berkewajiban mengembalikannya.


D.     Terhadap Penggunaan Dana

         Penggalang dana wajib

                Menyampaikan dengan jelas dan tepat mengenai tujuan khusus dan alasan diselenggarakannya kampanye pengga-langan dana.

                Membelanjakan dana bantuan yang diperoleh sesuai tujuannya di dalam jangka waktu tertentu.

E.      Terhadap Efektifitas

         Penggalang dana wajib

                Mencapai tingkat pembiayaan dimana hal ini dapat diterima oleh tugas profesi maupun oleh masyarakat umum. Hak penghargaan harus diambil sesuai kondisi penyebabnya, tahap pemasukan dan jenis program penggalangan dana yang digunakan.

                Mengeluarkan biaya secara efektif. Yakni dengan cara menyeimbangkan antara biaya, pemasukan dan kualitasnya.

                Mempergunakan kebijakan dalam memprediksi hasil kampanye, dan hanya menggunakannya berdasarkan landasan analisis yang matang.

                Berkomitmen atas pengeluaran yang signifikan hanya setelah ada analisis yang cermat dan profesional yang menghasilkan investasi yang sah dan mendapatkan keuntungan investasi,
                Menjamin bahwa bantuan dikeluarkan secara ekonomis, efisien dan di bawah pengawasan yang ketat sesuai tujuan semula.

                Menjamin keamanan dana bantuan yang diterima.

                Tidak terlibat penggalang dana di dalam kontrak yang memberikan honor, komisi, atau persenan atas dana yang diperoleh.

                Terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan pihak ketiga hanya setelah selesai menyepakati kontrak atau surat perjanjian formal, dalam kondisi rencana bisnis, dan menjamin bahwa berapapun keuntungan untuk pihak ketiga benar-benar layak, terkontrol, dan teraudit.

                Menjamin bahwa pengeluaran dari penggalangan dana berada di bawah otoritas serta pengawasan pihak Perhimpunan Nasional.


F.       Akunting dan Transparansi

         Penggalang dana wajib

                Menjamin bahwa Perhimpunan Nasional mengontrol proses Akuntabilitas, mengelola dana dan membuat laporan penggalangan.

                Memberi informasi yang tepat sebagai pertanggungjawaban kepada pendonor.

                Membuat laporan sebaik mungkin sehingga dana tersebut benar-benar dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hasilnya dapat diperiksa.

                Menjamin penggunaan metode akunting yang telah diakui secara nasional.

                Membuat terbitan laporan tahunan yang transparant.

                Menjamin bahwa semua informasi dan laporannya akurat serta benar-benar mencerminkan misi penggunaan dana.

                Secara akurat mempertanggung-jawabkan semua pendapatan yang diperoleh dan semua biaya yang dikeluarkan saat kegiatan penggalangan dana.

                Membuat laporan biaya perkiraan dan penggunaan dana – dan proporsi sesuai tujuan/ penyebabnya.

Dalam pembentukan rencana ada 3 langkah dasar, yaitu :

·               Penentuan Misi, Sasaran dan Program
·               Penentuan kegiatan dan anggaran
·               Pemasukan – pengeluaran

Setelah menetapkan misi sasaran dan program dapat dijabarkan kegiatan dan biaya/anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam konteks pengembangan sumber daya, disinilah diperlukan suatu rencana atau program pengembangan sumber daya bagi organisasi. Yaitu untuk merencanakan dari mana saja pemasukan akan didapat / diusahakan. Sehingga dapat dibandingkan dengan pengeluaran.

Dalam organisasi PMI di setiap tingkatan, urutan dalam pembentukan rencana program sumber daya adalah seperti di bawah ini :

1.        Penentuan Misi, Sasaran dan Program.

2.        Penentuan kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan.

3.        Penentuan kegiatan / program sumber daya setelah Anggaran dibandingkan dengan Dana yang ada. Jadi program sumber daya mencari selisih (funding gap) yang terjadi sebagai akibat dari selisih anggaran dibandingkan dengan dana (pendapatan) yang sudah tersedia/ada.

Kontribusi relawan dalam mendukung organisasi PMI terutama di bidang Pengembangan Sumber Daya memang sangat berharga akan tetapi ada beberapa norma yang harus diikuti selain yang sudah disebutkan dalam kode etik penggalangan dana, yaitu :

·               Dilarang menyalahgunakan posisi di Palang Merah untuk kepentingan personal.

·               Dilarang memanfaatkan previlege status organisasi untuk transaksi pribadi atau penjualan yang keuntungannya dapat diambil untuk diri sendiri atau pihak ketiga.

·               Dilarang menggunakan sumber daya organisasi tanpa mandat.

·               Dalam melakukan dan melaksanakan program pengembangan sumber daya untuk mendukung organisasi, penggalang dana (KSR) harus mendapat persetujuan dari pengurus PMI tingkat cabang.

·               Laporan kegiatan program pengembangan sumber daya harus dilaporkan secara transparan dan mengusung asas akuntabilitas kepada Kepala Markas PMI tingkat cabang yang akan diteruskan kepada pengurus PMI tingkat Cabang yang bersangkutan.

·               Laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab dari Pengurus PMI tingkat Cabang. 

Dalam melakukan (program) pengembangan sumber daya ada beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan yaitu :

·               Penggalangan dana
·               Kemitraan
·               Unit usaha


Penggalangan Dana

Penggalangan dana adalah kegiatan yang penting bagi organisasi dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda operasional agar organisasi dapat mencapai maksud dan tujuannya.

Dalam penggalangan dana adalah sangat penting untuk mengetahui karakteristik dari target donor seperti yang di gambarkan oleh piramida donor dibawah ini.


PIRAMIDA DONOR





 














Beberapa metode Penggalangan Dana dari donor individual yaitu :

                Surat Permohonan
                Surat Langsung (Direct Mail)
                Penggalangan Dana yang besar
                Telepon (Phone-a-thons)
                Metode Keanggotaan
                Iuran Anggota Baru
                Acara khusus/Malam Dana
                Pertemuan tahunan
                Program Donatur
                Penghargaan untuk Donatur
                Donasi melalui surat berharga atau properti
                Donasi melalui pemotongan tetap bulanan dari gaji

Di dalam melakukan penggalangan dana harus diingat ada hak – hak dari donor yang telah diakui secara internasional maupun oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang biasa disebut Donors Bill of Rights.

Isi dari Donors Bill of Rights adalah :

                Mengetahui Misi organisasi yang dia sumbang,tujuan,dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.

                Mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara bener dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

                Mendapat jaminan kerahasiaan mengenai donasi mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

                Mendapat jaminan donasi mereka tidak dialokasikan untuk tujuan yang lain dan dipergunakan dalam jangka waktu yang tertentu.

                Mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.

                Menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.

                Mengetahui bahwa keluhan akan ditangani secara cepat dan transparan.

                to receive accurate professional advice on tax efficient giving methods.

                mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat,tepat dan jujur

                Mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal yang telah disepakati bersama
                Mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangn adalah staf organisasi atau sukarelawan dan tidak terdapat pemaksaan/agresif.

                Meminta agar nama mereka tidak diumumkan secara terbuka.

                Berharap bahwa semua hubungan mewakili kepentingan lembaga terhadap donatur harus dilandasi oleh semangat kerjasama professional dimana terdapat keseimbangan antara tujuan donor dan tujuan dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.


Kemitraan

Kemitraan adalah suatu metode dimana terjadi suatu kerjasama antara organisasi Palang Merah Indonesia dengan pihak luar organisasi dengan tujuan mendukung organisasi Palang Merah Indonesia baik untuk operasional maupun untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa jenis kemitraan adalah :

·               Subsidi pemerintah
·               Joint funding
·               Sponsorship
·               Cause related Marketing
·               Dan lain lain


Unit Usaha

Palang Merah Indonesia juga dapat melakukan usaha – usaha dalam menunjang operasional dan program pelayanannya. Dalam referensi dari IFRC disebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional dapat dilakukan dengan catatan tidak meninggalkan unsur unsur sosial kemasyarakatan dan tetap menjunjung 7 prinsip dasar palang merah dan bulan sabit merah.

Ada beberapa jenis usaha yang dapat dilakukan, antara lain :

-           Pendapatan dari Jasa
-           Pendapatan Hasil investasi
-           Pendapatan usaha penyewaan
-           Usaha bisnis lainnya

Beberapa jenis usaha yang telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia di berbagai tingkatan antara lain adalah :
·               Klinik / Balai Pengobatan
·               Pelayanan Ambulans
·               Penginapan
·               Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Publik
·               Rumah Sakit
·               Lembaga Pendidikan Luar Sekolah
·               Dll

Usaha – usaha ini dibentuk dan dilakukan untuk menunjang dan mendukung baik operasional dari organisasi maupun pelayanan PMI kepada masyarakat pada umumnya.
Dalam melakukan atau membentuk unit usaha harus tetap mengusung norma – norma bisnis yang akuntable dan transparan. Hal ini juga untuk menjaga citra positif dari PMI agar tetap mendapat dukungan dalam melaksanakan tugas dan mandatnya.










1.1. Pelayanan PMI  Pada Masa Damai :

a.   Pelayanan Kesehatan

              Tujuan Pelayanan Kesehatan PMI

Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan bermutu dengan Prioritas:

1.    Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta pemanfaatannya secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat rentan.

2.    Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dpt memberikan pelayanan kesehatan secara optimal

            b. Pelayanan Sosial, meliputi :

              Tujuan Pelayanan Di Bidang Sosial :

PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia, dengan Prioritas:

1.  Mengembangkan program pelayanan sosial yang efektif, memadai & terjangkau
2.  Mobilisasi sumber daya utk program pelayanan sosial PMI
3.  Pengembangan jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial

1.2. Pelayanan PMI  Pada Masa Darurat / Bencana :

          Tugas Pokok PMI sesuai Psl. 2 Keppres RI No. 246 Th. 1963 :
Melaksanakan tugas-tugas bantuan pertama pada tiap-tiap bentjana alam atau perang.

          Salah satu kebijakan PMI dalam Penanggulangan Bencana adalah bagaimana memberikan pelayanan mencakup pertolongan dan bantuan, khususnya masyarakat yang paling rentan dalam keadaan darurat. Kegiatan ini harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terkoordinir.


2.    Peran KSR Dalam Pelayanan PMI

2.1. Peran KSR dalam Pelayanan PMI  Pada Masa Damai :

Pada dasarnya peran KSR sangat diharapkan sebagai ujung tombak kegiatan pelayanan PMI di masyarakat, sehingga setiap anggota KSR dengan keterampilan yang dimiliki mempunyai peluang yang sama dalam memberikan perannya pada kegiatan Pelayanan PMI, khususnya pada masa damai. Tugas pelayanan PMI di masa Damai tersebut, sbb :

a.     Dengan keterampilan PP, maka KSR dapat berperan pada Pelayanan PP misalnya  di pos permanent, stand by pada event – event  tertentu,  asisten untuk Kru ambulans 

b.    Dengan keterampilan PK, maka KSR dapat berperan pada Pelayanan Perawatan Lansia / pendamping Lansia di rumah (bagian dari program Lansia), merawat orang sakit di rumah, Perawat bayi (mis : tempat penitipan bayi di Markas Cabang), Pendamping Odha, dll.

c.     Dengan keterampilan PSP, maka KSR dapat berperan dalam Dukungan PSP kepada kelompok Lansia, anak jalanan, korban bencana ( khususnya pasca bencana ).
 
     d.    Dengan keterampilan bekerja dengan masyarakat, maka KSR dapat berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat / membantu menyiapkan masyarakat kelompok rentan agar mampu menolong dirinya sendiri, membantu melatih kader / relawan di masyarakat melalui program desa mitra, dan memfasilitasi perubahan perilaku masyarakat melalui PHAST proses, pendekatan KBBM, PRBM, dll.

     e.    Dengan keterampilan Menyuluh, maka KSR dapat berperan sebagai Fasilitator dalam  peningkatan awareness HIV/AIDS & Napza untuk kelompok high risk atau agent of behaviour change, mendukung program Imunisasi campak, imunisasi polio,  penanggulangan Pandemi Flu, program penanggulangan malaria, dll.

     f.     KSR juga dapat menjadi Donor Darah Sukarela yang aktif sekaligus sebagai motivator kegiatan Donor Darah Sukarela.






2.2. Peran KSR dalam Kegiatan dan Pelayanan PMI  Pada Masa Darurat / Bencana :

Anggota KSR yang telah memiliki keterampilan Spesialisasi dapat berperan dan  tergabung dalam wadah SATGANA PMI jika terjadi bencana dengan melaksanakan tugas – tugas di lapangan sesuai kompetensi masing – masing. Tugas dan Kegiatan tersebut, meliputi :

1.        PP dan evakuasi korban
2.        Memberi perawatan di tempat penampungan sementara termasuk merawat luka, mengganti pembalut
3.        Mendukung TSR ( tenaga professional ) di Klinik lapangan – mobile clinic  / pelayanan ambulans
4.        Mendukung ERU watsan dalam program bantuan Watsan
5.     Memberi dukungan PSP terhadap korban bencana
6.     Dapur Umum dan Penampungan Sementara
7.     Logistik dan Distribusi Relief
8.     Tracing and Mailing Service
9.     Assessment
10.   Transfusi Darah
11.   Komunikasi
12.     Dll.

Oval: untuk memahami prosedur penanggulangan bencana, maka anggota Korps Suka Rela dapat membaca Protap Tanggap Darurat Bencana PMI. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar